INILAH.COM, Jakarta - Untuk mendorong peningkatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, penyalur BBM non bersubsidi harusnya tetap diberi ruang yang fleksibel dengan tetap bisa menjadi penyalur BBM bersubsidi dari badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU).Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI), Jojok Moedjijo kepada INILAH.COM di Jakarta Minggu (8/7/2012).
"Penyalur yang tergabung dalam APBBMI , selama ini sudah bekerjasama dengan BU-PIUNU Pertamina dan anak perusahaannya. Dan ini mampu memberikan kontribusi yang besar kepada pemerintah dalam hal meningkatkan penjualan BBM non subsidi yang sekaligus menekan penggunaan BBM bersubsidi," kata Jojok.
Lebih lanjut Jojok mengatakan, dengan adanya Permen ESDM No 16 Tahun 2011 yang melarang penyalur menjadi agen lebih dari 1 BU-PIUNU, ini sama dengan mengkebiri peluang pemasaran BBM non subsidi.
"Harusnya ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap BU-PIUNU yang merupakan anak perusahaan dari BU-PIUNU asal anak perusahaan tersebut juga adalah BU-PIUNU," ujar Jojok.
Selain itu lanjut dia seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang solutif yang mampu meningkatkan penggunaan BBM non subsidi misalnya dengan menghapus PPn terhadap penjualan BBM Marine kepada
asing sebagaimana yang dilakukan pemerintah Singapura.
"Pemerintah juga harus nya menghapus PPh terhadap penyalur BBM non subsidi sebagaimana yang dilakukan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi. Kebijakan semacam inilah yang harusnya dibuat oleh Pemerintah," tegas dia.
Sumber : http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1880432/penyalur-bbm-subsidi-minta-fleksibiltas-aturan